(Doc-Pinterest)
Banda Aceh, mediasatu.co.id – Pemerintah Provinsi Aceh mengajukan permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan status kepemilikan tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh. Saat ini tanah tersebut berada dalam pengelolaan TNI AD.
Permintaan itu mereka tuangkan dalam surat bernomor 400.8/7180 bertanggal 17 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Surat tersebut memuat sejumlah bukti historis dan hukum yang menguatkan bahwa tanah tersebut merupakan wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. “Semua ini telah kami sampaikan kepada pemerintah pusat. Biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bahwa bagaimana status tanah ini sebenarnya,” ujarnya, di Banda Aceh, pada Jumat (27/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa tanah wakaf yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh tersebut, berasal dari wakaf Sultan Iskandar Muda. Hal tersebut berdasarkan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan arsip kolonial Belanda. Tanah Blang Padang dan Blang Punge diwakafkan untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.
Sejak 20 tahun lalu, tepatnya pascatsunami Aceh, tanah Blang Padang TNI AD kuasai sepihak melalui Kodam Iskandar Muda. Namun, berdasarkan penelusuran sejarah, kajian yuridis dan aspirasi masyarakat serta ulama, seharusnya yang mengelola tanah itu adalah nazhir wakaf masjid. Hal ini sebagaimana amanah wakaf menurut hukum Islam dan adat Aceh.
Dalam surat tersebut, Pemprov Aceh meminta agar status tanah Blang Padang kembali sebagai wakaf Masjid Raya, serta menyerahkan pengelolaannya kepada pihak nazhir. Pemprov juga meminta Pemerintah pusat memfasilitasi proses sertifikasi tanah dan koordinasi antarinstansi agar pelaksanaannya berjalan tertib, transparan dan bermartabat.
“Nah, kawan-kawan TNI juga tidak salah karena mereka mungkin menurut mereka. Tetapi kita punya dokumen resmi semenjak wakafnya oleh Sultan dulu,” tegasnya. (Red).