Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Blog

Penggunaan Wajah Orang Lain sebagai Stiker WhatsApp Dapat Berujung Pidana

58
×

Penggunaan Wajah Orang Lain sebagai Stiker WhatsApp Dapat Berujung Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto: Istimewa (Doc-Infipop)

Jakarta, mediasatu.co.id – Tindakan menggunakan wajah orang lain tanpa izin sebagai stiker WhatsApp dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Menurut Muhammad Rustamaji, pakar hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret mengemukakan pendapatnya terkait hal tersebut. Menurutnya, penggunaan wajah tanpa izin di media sosial, termasuk dalam bentuk stiker, dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini sebagaimana yang tertera dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang melarang perubahan informasi elektronik milik orang lain tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Hal tersebut sebagaimana yang tertera dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE.

Example 300x600

Sementara itu, Abdul Fickar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa tindakan tersebut juga dapat merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan. Ia menegaskan bahwa hal ini melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Masyarakat harap untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan informasi milik orang lain. Terutama gambar atau wajah demi menjaga privasi dan menghindari konsekuensi hukum.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *