(Doc-Info Bandung Kota)
Jakarta, mediasatu.co.id – Perdebatan tentang penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat kerja memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai bahwa dokumen ini berpotensi menghambat hak narapidana untuk mendapatkan pekerjaan.
Menurut Kementerian HAM, SKCK dapat mengesampingkan peluang kerja bagi mantan karyawan yang telah menjalani hukumannya. Mereka berpendapat bahwa setiap individu berhak mendapatkan kesempatan kedua tanpa terbebani rekam jejak kriminal di masa lalu. Karena hal tersebut menjadi hambatan utama dalam mendapatkan pekerjaan.
Namun, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa SKCK tetap menjadi bagian dari layanan mereka bagi masyarakat dan memiliki peran penting dalam meningkatkan keamanan dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menurut Polri, SKCK merupakan salah satu instrumen yang mencatat riwayat seseorang dalam sistem kepolisian serta membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan di lingkungan kerja.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pelayanan SKCK akan tetap berlangsung. “SKCK ini kan merupakan bentuk pelayanan kami untuk masyarakat. Semua masyarakat yang ingin membuat SKCK akan tetap kami layani,” jelasnya, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (24/3/2025).
Perdebatan ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana menyeimbangkan aspek keamanan dan hak atas pekerjaan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Harapannya, pemerintah dapat mencari solusi terbaik terkait usulan penghapusan SKCK. (Red).