(Doc-Bekasi 24 Jam)
Bekasi, mediasatu.co.id – Kasus penipuan jual beli kontrakan fiktif di RW 11, Jakasampurna, Bekasi Barat, terus menuai korban. Hingga Selasa (15/7/2025), tercatat 63 orang menjadi korban, dengan nilai kerugian yang mencapai Rp7 miliar.
Ketua RW 11, Fikri Ferdiansyah, mengungkap bahwa transaksi fiktif tersebut berlangsung sejak Juni 2024 hingga Juni 2025. Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, dari Rp30 juta hingga Rp420 juta.
Menurutnya, dalam dokumen-dokumen transaksi terdapat indikasi kuat adanya pemalsuan stempel RW dan tanda tanganpalsu. Terduga pelaku kabur pada malam 30 Juni, hanya sehari sebelum rumah kontrakan dibongkar.
Para korban berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta Timur, Bekasi, Cengkareng, hingga Lampung. Hingga kini, kasus tersebut masih menunggu penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian. (Red).