(Doc-Ngopibareng.id)
Jakarta, mediasatu.co.id – Pernyataan mengejutkan datang dari ahli hukum Chandra M Hamzah dalam sidang uji materi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (18/6/2025). Menurut Chandra, aktivitas penjual pecel lele yang berjualan di atas trotoar bisa termasuk tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan UU Tipikor.
Sidang yang berlangsung di MK tersebut mengagendakan pemeriksaan keterangan dari DPR serta ahli dan saksi dari pihak pemohon dalam perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024. Materi yang teruji adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah berubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara serta menguntungkan pihak tertentu. Menurutnya, jika menafsirkan secara luas, rumusan pasal tersebut bisa menjerat siapa saja, termasuk pedagang kaki lima.
“Maka penjual pecel lele adalah bisa masuk kategori. Klasifikasinya melakukan tindak pidana korupsi. Ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, melawan hukum. Lalu, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujarnya, di Ruang Sidang Pleno MK, pada Sabtu (21/6/2025).
Chandra menekankan bahwa rumusan delik dalam UU Tipikor tidak boleh ambigu atau menafsirkan secara analogi. Prinsip lex certa dan lex stricta, menurutnya, harus terjaga agar hukum tidak menjerat secara sewenang-wenang. (Red).