Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pernikahan Putar Musik Tetap Wajib Bayar Royalti, Ini Penjelasan WAMI

12
×

Pernikahan Putar Musik Tetap Wajib Bayar Royalti, Ini Penjelasan WAMI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Pinterest)

Jakarta, mediasatu.co.id – Penggunaan musik atau lagu dalam acara pernikahan, meskipun bersifat privat dengan undangan terbatas, tetap wajib membayar royalti. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Penegasan ini disampaikan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Example 300x600

Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, menjelaskan bahwa untuk pernikahan yang bersifat live event dan tidak berbayar. Maka dari itu, tarifnya sebesar 2% dari biaya produksi.

“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarifnya dua persen dari biaya produksinya. Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Robert mengatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti ini ada pada penyelenggara acara. “Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendataan pernikahan yang memutar musik jauh lebih sulit daripada acara publik. “Kalau di database kita, biasanya yang tercatat itu event publik. Untuk pernikahan ini memang lebih sulit karena sifatnya private event. Kita harus mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait,” jelasnya. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *