(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Jelang Pilkada 2024, Pimpinan DPRD Karawang bersama Bawaslu dan KPU sepakat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Khususnya yang terpasang di lokasi-lokasi terlarang. Kesepakatan ini muncul setelah adanya reaksi dari salah satu kubu pasangan calon (paslon) untuk menertibkan foto petahana pada spanduk sosialisasi program pemerintah daerah.
“Hal ini sudah kami bahas dengan Bawaslu dan KPU setelah muncul reaksi dari kubu paslon tertentu terkait surat berkop DPRD Karawang yang dikeluarkan Ketua Komisi I Saepudin Juhri tentang permohonan penertiban foto petahana di spanduk-spanduk sosialisasi program pemkab kita,” ucap Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, pada Kamis (31/10/2024).
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin dengan panggilan HES, mengakui terdapat kekurangan mekanisme dari apa yang Saepudin sampaikan melalui surat berlogo DPRD tersebut. Namun, pemerintah perlu mengapresiasi secara positif penyampaian substansi dari isi surat tersebut.
“Isinya kan sebuah keinginan agar pelaksanaan tahapan pilkada, terutama di masa kampanye seperti sekarang, kita semua diingatkan untuk tetap fair, adil dan menjaga netralitas bagi aparatur pemerintahan di semua level,” jelasnya.
(Doc-Istimewa)