(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Ketua DPRD sementara, Asep Saepudin Juhri, memimpin Rapat Paripurna Istimewa yang melantik Ketua DPRD Karawang dan tiga Wakil Ketua secara resmi. Sebanyak 38 anggota DPRD menghadiri rapat ini, yaitu di antaranya Sekretaris Dewan, Bupati Karawang yaitu H. Aep Syaepuloh, S.E., unsur Forkopimda, kepala OPD, Kabag, Kabid, para Camat, BUMN, insan pers dan berbagai elemen lainnya.
Keempat pimpinan DPRD yang mengikuti pelantikan ini adalah H. Endang Sodikin dari Partai Gerindra sebagai Ketua DPRD. Selain itu, sekaligus melantik Wakil Ketua Oma Miharja Rizki (Demokrat), Dian Fahrud Jaman (NasDem), dan Tatang Taufik (PKS).
(Doc-Istimewa)
Setelah pelantikan selesai, Ketua DPRD yang baru, H. Endang Sodikin, langsung memimpin Sidang Paripurna lanjutan. Sidang ini menyusun alat kelengkapan dewan (AKD), yang mencakup pembentukan fraksi, komisi, badan anggaran, badan musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK).
Sebelum rapat berlangsung, Asep Saepudin Juhri membuka rapat dengan menjelaskan aturan yang tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Aturan ini, pada pasal 120, menyebutkan, “Fraksi DPRD dibentuk paling lama satu bulan setelah pelantikan anggota DPRD,” pungkasnya.