(Doc-Info Garut)
Garut, mediasatu.co.id – Polisi berhasil menangkap Dua pemuda berinisial BR (27) dan KR (26), warga Kecamatan Cibiuk, pada Senin (29/7/2024). Keduanya menjadi terduga atas pencurian setengah karung cabai di kebun milik warga.
Pihak kepolisian menangkapnya setelah adanya laporan dari pemilik kebun yang mendapati cabai-cabai miliknya hilang. Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Merrka pun menyita sejumlah barang bukti berupa setengah karung cabai hasil petik serta satu buah senter berwarna putih orange.
Saat ini, kedua pelaku berada di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau motif di balik pencurian tersebut.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan kebun mereka dari tindakan pencurian. Polisi juga mengimbau agar warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.