(Doc-Wong Gresik)
Gresik, mediasatu.co.id – Polisi mengamankan puluhan botol minuman keras dari dua warung di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, setelah menerima laporan masyarakat terkait penjualan miras di lokasi tersebut. Unit Turjawali Satsamapta Polres Gresik kemudian melakukan pengecekan dan penggerebekan di dua warung yang berada di Jalan Lowayu–Petiyin. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol miras berada di dalam ruangan warung.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan pada Minggu (28/12/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. “Dari dua warung tersebut, kami mengamankan sekitar 36 botol miras berbagai jenis dan merek,” ujar AKP Satriyono, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan bahwa miras yang mereka amankan terdiri dari berbagai jenis dan merek. Di antaranya, minuman rasa blackcurrant, Alexis, Alexis hijau, Bintang, Guinness, serta anggur hijau.
“Puluhan botol miras itu ada di dalam ruangan warung,” jelasnya.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan dua penjual berinisial MY dan ST. Menurut informasi, keduanya berasal dari luar Kabupaten Gresik.
Dari hasil pemeriksaan, para penjual mengaku telah menjual miras selama empat hingga enam bulan terakhir. Selanjutnya, polisi mengamankan penjual dan barang bukti memprosesnya melalui mekanisme tindak pidana ringan.
“Penjual dan barang bukti kami amankan dan diproses tipiring,” tegas AKP Satriyono. (Red).


















