(Doc-Wong Gresik)
Gresik, mediasatu.co.id – Operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Samapta Polres Gresik di Kecamatan Menganti lakukan pada Minggu malam (8/2/2026). Hal ini sebagai respons atas keluhan warga mengenai maraknya peredaran minuman keras.
Operasi yang dipimpin AKP Satriyono itu menyasar dua titik, yakni Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang. Di lokasi pertama, petugas dari Unit Turjawali dan Raimas menemukan arak bali dari penjual berinisial TW serta dua pengunjung, MZ dan FH.
Razia kemudian berlanjut ke Desa Bringkang. Di sebuah warung karaoke yang masih beroperasi dengan suara musik keras, polisi menemukan 15 botol kosong arak Tuban milik K, 10 botol kosong Bir Bintang milik AM, serta arak bali yang NW dan ISW simpan.
Seluruh terduga pelanggar dan barang bukti langsung polisi amankan ke Mapolres Gresik guna menjalani proses sidang Tipiring. Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak peredaran miras.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Gresik,” tegas AKP Satriyono.


















