Jakarta, mediasatu.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat. Kasus ini berawal dari lelang proyek PLTU 1 Kalbar pada 2008. Saat itu PLN membiayai langsung proyek tersebut.
Pada praktiknya, pemerintah ternyata mengalihkan proyek tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT PT dan QJPSE. Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan energi asal Tiongkok. Proyek yang seharusnya beroperasi ini terbengkalai sejak 2016. Sehingga, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Masih tahap penyelidikan ya. Pada 11 Juni 2009, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar, atau setara Rp 1,2 triliun sesuai kurs saat ini. Dengan tanda tangan dari RR sebagai Dirut PT BRN dan FM selaku Dirut PT PLN,” ujarnya, pada Kamis (6/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa konsorsium KSO BRN memenangkan lelang proyek tersebut, tetapi pembangunannya tidak berjalan sesuai rencana. Akibatnya, proyek tersebut mangkrak dan merugikan negara dalam jumlah besar. Untuk mendalami kasus ini, Polri kini memeriksa jajaran petinggi PLN yang terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Peristiwa ini menambah daftar kasus terjadinya korupsi petinggi negara yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan pelayanan publik. Semoga kasus ini segera tuntas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. (Red).