(Doc-Ilustrasi)
Jakarta, mediasatu.co.id – Rekening dormant yang sebelumnya terblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini sudah bisa berfungsi kembali. Hal ini sesuai dengan konfirmasi dari Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim.
“Sekarang sudah nggak ada lagi pemblokiran rekening dormant,” katanya.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif selama bertahun-tahun, mulai dari 5 hingga 35 tahun. Pemblokiran ini PPATK lakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan, termasuk untuk transaksi ilegal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memastikan pembukaan blokir tidak terkena biaya. “Pembukaan kembali rekening yang terblokir itu gratis,” ujarnya.
Ivan menjelaskan, proses pengaktifan kembali berlangsung bersama pihak bank dengan prosedur yang berbeda-beda di setiap institusi. Ia menegaskan bahwa pemblokiran sementara bukan sanksi, tetapi langkah proteksi demi menjaga keamanan dana nasabah sekaligus stabilitas sektor keuangan. (Red).