(Doc-Fakta Indo)
Jakarta, mediasatu.co.id – Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan kembali pemerintah lanjutkan hingga akhir 2026. Kebijakan ini mencakup pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan tertentu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang efektif sejak 1 Januari 2026.
Insentif tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah. Ini guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional serta mendorong daya beli masyarakat di sektor properti.
“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi. Ini untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang pemerintah tanggung tahun anggaran 2026,” bunyi beleid tersebut.
Fasilitas PPN DTP 100 persen berlaku bagi rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Namun, pemerintah hanya menanggung PPN untuk bagian harga hingga Rp 2 miliar.
Insentif ini hanya untuk rumah tapak atau rumah susun baru yang siap huni. Penyerahan unit rumah juga wajib dalam periode 1 Januari sampai 31 Desember 2026 dengan bukti akta jual beli lunas serta berita acara serah terima.


















