Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Pria Disabilitas di Kendari Disiksa dan Ditelanjangi karena Dituduh Mencuri

39
×

Pria Disabilitas di Kendari Disiksa dan Ditelanjangi karena Dituduh Mencuri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Kendari, mediasatu.co.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas berinisial RE (19) terjadi di sebuah tempat biliar di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kendari. Insiden yang terjadi pada Jumat (5/12/2025) malam itu berawal dari kecurigaan sejumlah orang saat melihat korban berada di sekitar lokasi.

Example 300x600

Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya kepada polisi pada Minggu (7/12/2025). Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak. “Setelah mendapatkan laporan, Buser 77 langsung mengamankan 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.

Ia juga memastikan bahwa keempatnya kini sudah dalam proses. “Para pelaku sudah kami tahan dan dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Menurut hasil pemeriksaan, para pelaku terdiri dari MD (21), RA (21), MZ (21), dan seorang perempuan OC (19). Sebelum kejadian, mereka menghampiri RE yang sedang duduk. “Korban ini sementara duduk jongkok dan bermain HP,” jelas Welli.

Karena curiga, para pelaku menduga korban hendak mencuri. “Para pelaku merasa curiga korban terlihat seperti mengintip dan hendak melakukan aksi pencurian. Hasil penyelidikan, korban tidak terbukti melakukan pencurian,” tegas Welli.

Namun, kecurigaan itu berujung tindakan kekerasan. “Pelaku lalu menyeret korban sambil memukulnya. Kemudian menelamjangan dan mengikat di tiang kanopi,” ungkapnya.

Akibat peristiwa tersebut, RE mengalami sejumlah luka fisik cukup parah. “Korban mengalami bengkak pada pipi kiri sampai dengan mata kiri. Bengkak pada telinga kiri, bengkak pada belakang kepala, bengkak pada pipi kanan. Kemudian, luka pada telinga kanan, luka memar pada lengan kanan, luka lecet pada kedua pergelangan tangan, luka pada lutut kiri dan betis kanan dan merasakan sakit pada seluruh badannya,” paparnya.

Selain itu, korban juga memiliki keterbelakangan mental. “Korban juga mengalami kesulitan komunikasi atau mengalami keterbelakangan mental,” sambungnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku terjerat Pasal 170 ayat 1 junto Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *