(Doc-nixnews)
Sukoharjo, mediasatu.co.id – Rekonstruksi kasus kecelakaan maut antara KA Batara Kresna dan mobil pemudik di Sukoharjo akhirnya berlangsung pada Senin (28/7/2025). Insiden yang terjadi Maret lalu itu menewaskan 4 penumpang mobil dan melibatkan seorang petugas jaga perlintasan, SHK (29), sebagai tersangka.
Rekonstruksi bermula dari adegan ketika tersangka SHK datang ke pos jaga di depan Terminal Sukoharjo. Ia kemudian melakukan koordinasi dengan petugas di jalur kereta dari Stasiun Nguter hingga ke perlintasan Begajah.
Kereta api Batara Kresna berangkat dari Stasiun Nguter sekitar pukul 08.14 WIB menuju Stasiun Sukoharjo Kota. Saat melewati perlintasan Songgorunggi, petugas setempat, Miyanto, telah mengirimkan pesan lewat WhatsApp yang tersangka baca. Namun, ketika KA mendekati perlintasan Begajah, informasi yang petugas sampaikan lewat HT tidak tersangka terima.
Tersangka baru menyadari keberadaan KA ketika kereta sudah berjarak sekitar 150 meter dari lokasi. Saat itu, palang pintu belum tertutup, padahal semestinya sudah dalam posisi menutup jalur.
Di waktu bersamaan, sebuah mobil pemudik yang membawa 6 penumpang yang warga Jakarta kemudikan melaju dari arah timur ke barat. Mobil melintasi rel saat palang masih terbuka, dan akhirnya tertabrak kereta. Sementara itu, tepat di belakangnya ada mobil BPBD Sukoharjo.
Petugas BPBD, Muhajirin, segera keluar dari kendaraan dan menarik palang pintu agar tertutup. Ia juga melihat SHK berada di dalam pos dan langsung menuju lokasi kecelakaan bersama warga sekitar.
Sementara itu, saksi lain bernama Sahid mengaku hanya mendengar suara klakson kereta bersamaan dengan dentuman tabrakan. Kemudian, baru mendenger sirene palang pintu berbunyi.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menyatakan dalam rekonstruksi ini turut hadir pihak JPU dan para saksi. Kuasa hukum tersangka, Bilmar Ndaru, memastikan bahwa proses rekonstruksi telah sesuai dengan keterangan sebelumnya. (Red).