Revisi UU TNI Disahkan, DPR Tegaskan Tidak Ada Dwifungsi Militer
Sebarkan artikel ini
(Doc-Fakta Indo)
Jakarta, mediasatu.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna. Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Menanggapi pengesahan ini, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa tidak ada indikasi kembalinya dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru. “Dwifungsi ABRI di zaman Orde Baru itu dulu, keputusan-keputusan politik penting hanya diambil oleh ABG (ABRI, birokrasi dan Golkar),” ujarnya. Menurutnya, revisi tersebut justru lebih memperjelas batasan TNI.
Kemudian, revisi ini juga menegaskan bahwa anggota TNI yang ingin masuk ke jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini. “Sekarang ada penegasan kembali bahwa anggota TNI yang mau masuk ke jabatan sipil itu harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” lanjutnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga memastikan bahwa revisi ini tidak akan membuka celah bagi kembalinya dwifungsi TNI. “Tidak ada pasal lain seperti yang banyak beredar di media sosial. Dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” tegasnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa revisi ini hanya fokus pada tiga substansi utama. Pertama, penambahan dua tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Kedua, penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga dari 10 menjadi 14 institusi. Ketiga, penyesuaian masa dinas prajurit sesuai jenjang kepangkatan.
Menurutnya, revisi ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil dan hak asasi manusia. Jadi, tidak ada perubahan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Dengan pengesahan ini, pemerintah dan DPR berharap revisi UU TNI dapat memperkuat profesionalisme militer Indonesia. Selain itu juga dapat menjaga keseimbangan peran TNI dalam sistem demokrasi. (Red).