(Doc-Jakarta Utara Info)
Bantul, mediasatu.co.id – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membongkar aktivitas judi online yang berlangsung di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 orang pelaku.
Kegiatan ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek dan menemukan bahwa tempat itu menjadi basis operasi judi daring.
Tiga dari lima orang yang polisi amankan berasal dari Bantul, yaitu RDS (32), EN (31), dan DA (22). Sementara dua lainnya, NF (25) berasal dari Kebumen dan PA (24) dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
RDS merupakan pemimpin sekaligus pengelola utama. Ia memetakan situs-situs judi online, terutama yang menyediakan promosi dan cashback. Selain itu , ia juga menyediakan perangkat untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
“RDS bosnya. Dia menyiapkan link situsnya. Dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online. Pelaku (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” ujar AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, pada Kamis (31/8/2025).
Empat orang yang RDS rekrut untuk menjalankan operasi ini mendapat gaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu. Sementara dari aktivitas ilegal ini, mereka mampu meraih omzet hingga Rp 50 juta. (Red).