(Doc-Istimewa)
Sumatera Selatan, mediasatu.co.id – Kasus penusukan yang terjadi di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, berakhir dengan cepat setelah polisi meringkus seorang pria berinisial E (36). Pelaku, yang merupakan warga desa setempat, ditangkap hanya 20 menit setelah aksi penusukan terhadap dua pelajar, RWS (16) dan RP (18).
Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku tanpa adanya perlawanan. Kapolsek Pedamaran, Iptu Indra Gunawan, menyebut bahwa aparat langsung bergerak usai menerima laporan warga.
“Kita tangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya,” ujarnya.
Sebelumnya, insiden terjadi pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 21.15 WIB di depan toko di Dusun III. Pelaku menggunakan potongan gunting 21 cm untuk menyerang kedua korban, yang kemudian menjadi barang bukti.
Indra menjelaskan bahwa pelaku melampiaskan kemarahannya karena tersinggung oleh ejekan kedua korban soal statusnya yang belum menikah. “Untuk motif, tersangka mengaku karena sakit hati diejek bujang tuo (bujang tua) oleh kedua korban. Sehingga ia nekat menganiaya kedua korban se membabi buta,” ungkapnya.
Akibat penganiayaan itu, RWS mengalami luka tusuk pada bagian lengan. Sedangkan RP mendapat dua luka tusuk di kepala dan punggung. (Red).


















