(Doc-Tirtoid)
Solo, mediasatu.co.id – Penertiban atribut partai politik dilakukan oleh Satpol PP Kota Solo pada Rabu (16/7/2025) siang. Sebanyak 385 bendera milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mereka copot dari sejumlah titik. Penertiban ini terjadi karena pemasangan bendera tersebut melanggar aturan, yakni berada di Zona Putih, atau area-area yang secara regulasi tidak boleh terpasang atribut politik.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menyebutkan bahwa langkah penertiban ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini tertera pada Perwali Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemasangan atribut parpol dan ormas.
Menurutnya, lokasi pemasangan atribut PSI tergolong nekat karena berada di jalan-jalan yang secara jelas merupakan wilayah larangan.
“Itu mereka memasang daerah larangan, (yakni) Jalan Slamet Riyadi, Adi Sucipto, Dr. Moewardi, Urip Sumoharjo, Jenderal Sudirman,” jelasnya.
Meski demikian, Didik menyatakan pihaknya tetap memberikan ruang bagi pemilik atribut untuk mengambilnya kembali dan memasangnya ulang di tempat-tempat yang seharusnya. Menanggapi tindakan Satpol PP, Wakil Ketua DPW PSI Jawa Tengah, Muhammad Bilal, mengaku pihaknya memang melakukan kesalahan dalam pemasangan bendera.
“Jadi kita terus evaluasi terkait SOP atau peraturan yang mengatur pemasangan di Zona Putih. Tapi saya rasa yang di luar Zona Putih masih aman terpasang kok,” ungkapnya. Ia memastikan bahwa evaluasi internal akan terus berlangsung demi mencegah pelanggaran serupa terulang di masa mendatang. (Red).