(Doc-Tirtoid)
Jakarta Selatan, mediasatu.co.id – Kegiatan Perpustakaan Jalanan Jakarta yang berlangsung di Taman Literasi Martha Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan, resmi ditertibkan oleh Satpol PP DKI Jakarta pada Jumat (18/7/2025). Alasannya, kegiatan tersebut telah menyalahi aturan tentang ketertiban umum.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa keberadaan perpustakaan jalanan ini bisa menimbulkan kerumunan. Kemudian, juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
“(Kegiatan itu) dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa meskipun gerakan ini membawa misi positif, tetap tidak boleh menggunakan fasilitas trotoar tanpa izin resmi. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.
Satpol PP menekankan bahwa semua kegiatan yang memanfaatkan ruang publik harus mengikuti aturan. Hal ini agar tidak mengganggu kepentingan umum maupun menimbulkan risiko ketertiban sosial. (Red).