Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Selundupkan Sabu 15 kg, 4 WNA Ditangkap Polisi

17
×

Selundupkan Sabu 15 kg, 4 WNA Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto: Ilustrasi (Doc-Alodokter)

Jakarta, mediasatu.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 4 Warga Negara Asing asal Malaysia. Menurut dugaan, mereka telah menyelundupkan 15 kg sabu ke Indonesia. Keempat pelaku berinisial M, L, G, dan O berhasil polisi tangkap pada 14 Januari 2025 di tiga lokasi berbeda.
Pihak kepolisian menangkap keempat tersangka di sebuah minimarket dan salon di Sunter, serta di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, seorang tersangka lainnya, berinisial T, yang juga berasal dari Malaysia hingga saat ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mereka menyelundupkan sabu tersebut melalui jalur Malaysia menuju Pontianak lalu mengirimnya ke Jakarta melalui ekspedisi darat. “Mereka menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui jalur Malaysia menuju Pontianak. Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat,” jelasnya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).
Menurut dugaan, para tersangka masih terhubung dengan jaringan narkotika internasional Fredy Pratama yang saat ini masih buron. Dalam aksi ini, M, L, G dan O bertugas menjual sabu di Jakarta, sementara T berperan sebagai penyuplai utama.
Saat ini, keempat tersangka berada di Rutan Bareskrim Polri dan terjerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, apabila terbukti bersalah, mereka akan terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *