(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026). Dalam persidangan tersebut, sejumlah pegawai Kemenaker mengungkap istilah khusus untuk menyamarkan uang hasil pemerasan hingga mekanisme pembagiannya.
Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemenaker, Nila Pratiwi Ichsan, mengakui adanya penggunaan istilah tertentu untuk menyebut uang dari pihak pengurusan sertifikasi K3.
“Apa istilah uang itu?” tanya jaksa.
“Nonteknis,” ucap Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemenaker, Nila Pratiwi Ichsan.
“Apa lagi istilahnya?” tanya jaksa.
“Administrasi,” ucap Nila.
Dalam keterangannya di persidangan, Nila membenarkan bahwa ia menerima uang dengan jumlah total mencapai Rp1,8 miliar. Ia juga mengiyakan keterangan jaksa yang menyebut nominal penerimaan tersebut berada dalam kisaran Rp370 juta hingga Rp1,85 miliar selama periode Agustus 2021 hingga Agustus 2024.
“Di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya … Rp10 dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu. Dan kalau misalnya saya menerima Rp50, berarti Rp50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama,” kata Nila.
Jaksa kemudian menegaskan kesamaan perbuatan Nila dengan para terdakwa lain dalam perkara tersebut, sekaligus mempertanyakan itikad baiknya untuk mengembalikan uang yang ia terima.
Sidang kasus ini masih akan berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (Red).


















