(Doc-Istimewa)
Garut, mediasatu.co.id – Ancaman hukuman mati membayangi dua remaja asal Kabupaten Garut, YA (16) dan AP (17), yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap ZAAQ (14), siswa SMP Negeri 26 Bandung. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tragis tersebut berlangsung di area bekas objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (9/2/2026).
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, YA bertindak sebagai pelaku utama dalam aksi pembunuhan tersebut. Korban mengalami sejumlah luka serius akibat serangan yang dilakukan tersangka di lokasi kejadian.
“Tersangka terlebih dahulu menghantamkan botol yang ada di lokasi ke kepala korban sehingga ada luka robek. Kemudian tersangka menghunjamkan pisau yang dibawanya sebanyak delapan kali ke arah perut. Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra dilansir detik Jabar, Minggu (15/2).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.
“Yang mana ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” ujar Niko.


















