Stikom Bandung Tarik 233 Ijazah Mahasiswa, Berikut Alasannya
Sebarkan artikel ini
(Doc-Babel Update)
Bandung, mediasatu.co.id – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung memutuskan untuk membatalkan izin dan menarik 233 ijazah mahasiswa periode 2018-2023. Keputusan ini mereka ambil setelah Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menemukan sejumlah kejanggalan dalam tata kelola akademik.
Sejumlah masalah terungkap dalam evaluasi tersebut. Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menjelaskan bahwa hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian data akademik.
“Evaluasi menunjukkan ada nilai yang berbeda, misalnya Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) dengan syarat minimal kelulusan,” ujarnya, pada Rabu (15/1/2025).
Selain itu, mereka menemukan beberapa mahasiswa tidak memiliki penomoran ijazah nasional. Sementara hal tersebut merupakan syarat administrasi yang penting. Kemudian, kampus juga belum menjalankan uji plagiasi dengan aplikasi seperti Turnitin. Beberapa mahasiswa ternyata lulus ujian skripsi tanpa mengikuti prosedur akademik yang seharusnya.
Keputusan Stikom Bandung ini memicu reaksi keras dari mahasiswa aktif maupun alumni. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Stikom Bandung, Kakang Kariman, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.
“Tolong selesaikan masalah ini secepat mungkin. Jangan sampai berlarut-larut karena masa depan banyak orang dipertaruhkan. Jangan biarkan nama baik kampus terus tercoreng. Fokuslah pada solusi yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Ia berharap pihak kampus segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola akademik. Sekaligus memberikan solusi yang adil bagi para alumni yang terkena dampak.