Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Tabrakkan Motor ke Jambret, Mahasiswi di Yogyakarta Berhasil Gagalkan Pencurian

37
×

Tabrakkan Motor ke Jambret, Mahasiswi di Yogyakarta Berhasil Gagalkan Pencurian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Yogyakarta, mediasatu.co.id – Aksi penjambretan yang terjadi di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (9/2) sore, berhasil gagal berkat usaha korban sendiri. Seorang mahasiswi berinisial E (21) nekat menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga terjatuh.

Example 300x600

Kejadian bermula ketika ponsel korban yang berada di dasbor motor dirampas saat melintas di Jalan Menteri Supeno. Bersama rekannya Y (22), korban langsung melakukan pengejaran hingga ke kawasan Jalan Pakel Baru Utara.

“Ketika sampai di dekat SD Muhammadiyah Pakel korban menabrakkan motornya ke motor pelaku sehingga pelaku terjatuh. Kemudian dengan bantuan warga, pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, Senin (9/2/2026).

Menurut Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga D. Prakosa, korban mengaku spontan mengejar karena merasa rugi. “Korban merasa rugi oleh ulah pelaku, tiba-tiba mengambil handphone jadi refleks melakukan pengejaran dan terjadilah kecelakaan tersebut,” katanya.

Hal senada pun datang dari Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Brimastya Paramadhanys. “Spontan setelah itu namanya juga cewek to. Terus ada warga juga. Dia (korban) sambil teriak “maling-maling”. Terus disundul lah (motor pelaku),” kata Brimastya.

Pembonceng korban juga sempat menghubungi 110 untuk meminta bantuan polisi. “Kondisi saat itu belum terlalu gelap jam 5 (sore),” katanya.

Pelaku berinisial W alias Koko alias Siheng telah dua kali melakukan aksi serupa pada hari yang sama, termasuk di Kelurahan Tahunan. Dalam aksinya, ia sempat mengganti pakaian dan menggunakan kendaraan hasil curian.

Pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan itu kini terjerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. Polisi memastikan tidak menerapkan pasal lalu lintas terhadap korban.

“Tidak ada (penerapan pasal lalu lintas angkutan jalan). Karena kami masih konsen kasus pencuriannya,” kata Hellga.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *