Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Tahan Ijazah 108 Karyawan, Jan Hwa Diana Terancam 4 Tahun Penjara

12
×

Tahan Ijazah 108 Karyawan, Jan Hwa Diana Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Info Surabaya)

Surabaya, mediasatu.co.id – Jan Hwa Diana, pemilik usaha UD Sentosa Seal, telah resmi menjadi tersangka. Polda Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah milik 108 mantan pegawainya. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, mengumumkan penetapan status hukum ini, pada Kamis (22/5/2025).

Example 300x600

“Nanti berkembangnya penyelidikan dan penyidikan, mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan saudara JD sebagai tersangka,” tambahnya. Menurutnya, penetapan ini masih bisa berkembang dengan kemungkinan tersangka lainnya, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka ini berlangsung setelah pelaku menyerahkan 108 lembar ijazah milik para eks karyawan saat pemeriksaan tambahan oleh penyidik. Saat itu, ia telah pindah dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Dalam proses penyidikan, Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi untuk mendalami dugaan penahanan dokumen pribadi para pekerja tersebut. Tindakan pelaku terjerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

Sebelumnya, persoalan ini menjadi sorotan publik ketika Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mendatangi pelaku pada Kamis (17/4/2025). Dalam kunjungan itu, pelaku sempat tidak kooperatif dan cenderung menghindar ketika Wamenaker meminta klarifikasi soal penahanan ijazah. Wamenaker saat itu berupaya memediasi antara pelaku dan para eks pegawai agar persoalan bisa selesai secara damai. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *