(Doc-Fakta Indo)
Jakarta, mediasatu.co.id – Ketakutan terkena pidana akibat aturan royalti dalam UU Hak Cipta membuat para penyanyi di panggung hiburan, seperti kafe, hajatan, dan panggung rakyat, enggan menyanyikan lagu Indonesia. Kini, lagu-lagu Barat menjadi pilihan utama karena menurut mereka lebih aman dari jeratan hukum.
Hal ini mencuat dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/7/2025), ketika penyanyi Rinna April menyampaikan keresahan rekan-rekannya. “Percakapan di grup WA Pelaku Seni Musik semua membicarakan ketakutan ini. Kalau tidak boleh menyanyikan lagu orang lain, bagaimana kami bisa bekerja? Lebih aman nyanyi lagu Barat saja,” ujarnya.
Kasus-kasus sebelumnya, seperti musisi Agnez Mo yang mendapat gugatan Rp1,5 miliar. Selain itu, juga pengalaman Denny Rachman alias Azum yang tidak boleh menyanyikan lagu Anji karena sang pencipta hadir di lokasi. Hal tersebut semakin memperkuat ketakutan para penyanyi.
Para penyanyi kini mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta, yang mereka nilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Di samping itu, jiga tumpang tindih antara sanksi pidana dan izin penggunaan lagu.
Dengan honor per penampilan hanya sekitar Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta, para penyanyi menilai beban royalti jutaan rupiah per lagu sangat tidak rasional. Ahli hukum menyarankan agar pemerintah meninjau ulang regulasi ini untuk menjamin perlindungan hak cipta tanpa menghambat kreativitas pelaku seni panggung. (Red).