(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan. Di mana, polemik mengenai alih fungsi bangunan di Kawasan Pergudangan Three (3) Bisnis Kabupaten Karawang telah memasuki babak baru.
Di samping itu, dugaan pelanggaran ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pimpinan DPRD gelar bersama gabungan Komisi I dan Komisi III. Rapat tersebut turut menghadirkan organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMPI) sebagai pihak yang menyuarakan aspirasi terkait penyimpangan fungsi bangunan. Di mana, penyimpangan peruntukan bangunan, berdasarkan temuan dalam RDP, sejumlah bangunan yang secara legalitas terdaftar sebagai gudang penyimpanan barang. Menurut dugaan, hal tersebut telah beralih fungsi menjadi tempat aktivitas produksi atau pabrik. Selain itu, mereka juga menilai hal tersebut mencederai aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku di Kabupaten Karawang.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menegaskan bahwa praktik alih fungsi tanpa izin merupakan kategori kesalahan serius dalam aktivitas dunia usaha. “Izin gudang tidak bisa serta-merta digunakan untuk kegiatan produksi. Ada spesifikasi dan dokumen perizinan yang berbeda antara gudang dan pabrik, mulai dari Amdal hingga izin mendirikan bangunan. Jika ini kita biarkan, maka ada potensi kerugian daerah dan pelanggaran Perda,” tegas Deddy di gedung DPRD Karawang.
(Doc-Istimewa)
DPRD Karawang meminta Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Pihak legislatif mendesak agar segera melakukan verifikasi lapangan di kawasan Three Bisnis. Jika terbukti terjadi pelanggaran, DPRD merekomendasikan adanya sanksi administratif hingga penghentian sementara aktivitas produksi. Hal tersebut berlaku sampai dokumen perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami meminta Satpol PP segera turun ke lapangan. Pastikan apakah aktivitas di sana sesuai dengan IMB dan izin usaha yang dimiliki. Jangan sampai kawasan pergudangan malah menjadi kedok untuk menghindari pajak atau aturan lingkungan yang lebih ketat bagi pabrik,” tambahnya.
Potensi Pelanggaran Perda
Alih fungsi bangunan tanpa izin ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang bangunan gedung dan tata ruang. Selain masalah perizinan, DPRD juga menyoroti aspek keselamatan kerja dan dampak lingkungan. Di mana, hal tersebut berbahaya, jika sebuah gudang menjadi area manufaktur tanpa fasilitas yang memadai.
Hingga turunnya berita ini, pihak pengelola Kawasan 3 Bisnis maupun Satpol PP Karawang belum memberikan keterangan resmi. Termasuk terkait rencana langkah lanjut di lapangan.



















