(Doc-Istimewa)
Gresik, mediasatu.co.id – Tim Macan Giri Sat Reskrim Polres Gresik menangkap tiga pelaku pencurian truk yang beraksi di Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Dua unit dump truk milik dua mantan majikan pelaku berhasil diamankan sebelum sempat dijual.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyebut ketiga pelaku yakni AP (29) asal Baureno, Bojonegoro, AS (19) asal Panekan, Magetan, serta AF (41) warga Ujungpangkah, Gresik. Aksi pencurian itu diprakarsai AP pada 26 Januari lalu.
“Dalam menjalankan aksi pencurian truk, ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda. AP sebagai otak sekaligus eksekutor. Sedangkan AS sebagai Eksekutor di daerah Dukun. Sedangkan AF menjadi perantara dengan penadah di Bangkalan,” ujar Ramadhan di Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).
Menurut Ramadhan, motif pencurian dipicu oleh masalah utang yang menjerat AP hingga jatuh tempo. Saat masih bekerja sebagai sopir, AP memanfaatkan kesempatan untuk mempelajari lokasi penyimpanan kunci dan situasi garasi.
“Pelaku terjerat hutang dan sudah memasuki tenggat waktu. Sehingga, muncul niat jahat untuk mencuri, jadi AP ini saat menjadi pegawai itu memetakan tempat kunci dan waktu yang pas untuk mencuri,” tambah Ramadhan.
Dengan bermodal pengalaman sebagai mantan pegawai, AP dan AS dapat masuk ke garasi tanpa diketahui korban dan membawa kabur dua dump truk bernopol S-8110-JM dan L-8736-UD.
“Karena pernah menjadi pegawainya, pelaku masuk garasi truk tanpa sepengetahuan korban. Pengalaman pernah menjadi pegawai membuat pelaku leluasa melalukan aksinya,” ujarnya.
Kendaraan tersebut rencananya akan dijual melalui AF kepada penadah di Bangkalan dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Dijual di bawah harga pasaran, berkisar Rp 100 juta-Rp 150 juta. Beruntung Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan tersangka terlebih dahulu,” tuturnya.


















