Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Terlibat Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Resmi Didakwa di PN Jakarta Selatan

4
×

Terlibat Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Resmi Didakwa di PN Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Kapanlagi)

Jakarta, mediasatu.co.id – Artis Nikita Mirzani resmi menjadi terdakwa melakukan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys Prettyanisari. Dalam dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bacakan pada Selasa (24/6/2025), Nikita bersama asistennya meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut.

Example 300x600

“Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki (IM). Ia mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter,” ujar JPU Refina Donna saat persidangan berlangsung.

Menurut jaksa, ancaman tersebut berdampak serius terhadap reputasi Reza Gladys yang terkenal sebagai pemilik merek skincare Glafidsya. Penurunan penjualan pun tak terhindarkan, hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp4 miliar.

Refina menambahkan, Reza juga mengalami tekanan mental dan ekonomi akibat tindakan terdakwa. Kredibilitasnya sebagai dokter sekaligus pelaku usaha juga ikut terancam.

Kasus ini berawal dari dugaan bahwa Nikita Mirzani menyebarkan pernyataan-pernyataan negatif mengenai produk skincare milik Reza. Selain menjelekkan produk, ia juga melakukan pemerasan senilai miliaran rupiah.

Kemudian, Reza membuat laporan terhadap Nikita dan asistennya, IM ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Mereka melanggar Pasal 27B Ayat 2 UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejak Kamis (5/6/2025), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menahan Nikita. Sidang lanjutan akan berlangsung pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *