(Doc-Tirtoid)
Halmahera Timur, mediasatu.co.id – Aditya Hanafi (27) menjadi tersangka pembunuhan terhadap KLP alias T (30), rekannya di Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
“Untuk pasal yang kami gunakan Pasal 340 dan/atau 339 KUHP dan 338 KUHP subsider 351 Ayat (3) tentang Pembunuhan,” kata Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, Kamis (14/8/2025).
Ancaman pidana yang menanti tersangka terbilang berat. “Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” lanjutnya.
Penjeratan pasal berlapis ini tidak lepas dari adanya indikasi perencanaan pembunuhan. Menurutbya, tersangka sempat bersembunyi di kamar Almira yang saat itu masih tinggal serumah dengan korban sebelum menikah dengan tersangka. Persembunyian tersebut termasuk ke dalam bagian dari rencana untuk menghabisi nyawa korban. (Red).