(Doc-Pinterest)
Cilacap, mediasatu.co.id – Sebuah kasus pembunuhan balita mengguncang Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Korban adalah AK, balita berusia 3 tahun 8 bulan, yang tewas di tangan pria berinisial Fl (21). Pelaku ternyata merupakan kekasih gelap RI (23), ibu kandung korban sendiri.
Laporan kematian AK awalnya sebagai kecelakaan. RI mengaku anaknya terjatuh dan pingsan. Namun, DK (29), ayah kandung korban yang tengah bekerja di Jakarta, merasa ada kejanggalan lalu melapor ke polisi.
Penyelidikan pum mengungkap kejadian sebenarnya. Pada 9 Agustus 2025, di sebuah kebun karet, Fl memukul AK, menjatuhkannya dari ketinggian sekitar dua meter, lalu mencekiknya hingga meninggal dunia. Pelaku berdalih korban menjadi penghalang hubungannya dengan RI. Lebih sadis lagi, tindakan itu ia rekam menggunakan ponsel miliknya.
Keterangan warga menyebutkan, pelaku bekerja sebagai bank keliling. Sementara RI, ibu korban, menjalin hubungan terlarang dengan pelaku. Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi dan terjerat Pasal 76 jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red).