(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Rencana pemerintah mengubah sistem rujukan BPJS Kesehatan kini memasuki tahap finalisasi regulasi. Kemenkes menargetkan skema rujukan berbasis kompetensi ini dapat segera berlaku setelah Permenkes dan Perpres pendukung selesai disusun.
Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, “Permenkes-nya sedang kita susun, kaji dan review. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera launching,” Kemudian, ia pun menegaskan perlunya aturan lebih tinggi. “Nah itu Permenkesnya sedang kita susun, harapannya nanti semuanya selesai. Abis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS,”
Sistem baru ini bertujuan untuk menghilangkan mekanisme rujukan berjenjang yang selama ini membuat pasien harus melalui beberapa fasilitas kesehatan sebelum mendapat perawatan di rumah sakit yang tepat. Dalam rapat di DPR, Budi menekankan manfaat perubahan ini.
“Dari BPJS lebih murah, dari masyarakat lebih senang enggak usah dirujuk 3 kali, keburu wafat nanti dia,” ujarnya.
Contoh yang ia berikan berkaitan dengan pasien serangan jantung yang membutuhkan operasi jantung terbuka. Budi mengatakan bahwa tindakan tersebut hanya dapat berlangsung di RS Tipe A. Namun sistem saat ini mengharuskan pasien melalui RS Tipe C dan B terlebih dahulu.
“Padahal yang bisa melakukan itu pasti RS Tipe A, RS Tipe C, Tipe B, enggak mungkin bisa lakukan.”
Melalui perubahan skema, pasien akan langsung mendapat arahan ke fasilitas yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhannya. “BPJS jadi enggak usah keluar uang 3 kali, sekali tok udah. Dia langsung naik ke paling atas,” kata Budi.
Sementara itu, Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan fokus transformasi ini berada pada tingkat keparahan dan indikasi medis. “Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, rumah sakit kelas D, C, B, sampai A, maka ke depan kami akan lakukan perubahan rujukan berbasis kompetensi,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Pasien akan mendapat rujukan sesuai dengan kebutuhannya, tidak harus berjenjang.” (Red).


















