(Doc-Tirtoid)
Jakarta Timur, mediasatu.co.id – Penertiban kawasan Hutan Kota Cawang di Jalan Mayjen Soetoyo, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Pemerintah Kota Jakarta Timur lakukan pada Jumat (27/2/2026). Langkah ini menyusul viralnya informasi di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan fungsi taman.
“Kita mencoba mengurangi dampak kerawanan sosial di lokasi taman yang ada di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. Karena ada beberapa informasi dan perhatian masyarakat berkaitan dengan penyalahgunaan fungsi taman di lokasi ini,” kata Dimas dalam keterangan di situs resmi Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menutup 2 akses ilegal. Petugas gabungan dari Sudin Tamhut, kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas terlibat dalam penertiban. Petugas menemukan sejumlah jalur tidak resmi serta barang-barang yang mengarah pada dugaan aktivitas asusila, termasuk alat kontrasepsi yang berada di area gelap taman.
Perbaikan pagar yang rusak dan berlubang juga untuk menutup celah masuk. Rencana pemasangan lampu tembak dari luar kawasan tengah Suku Dinas Bina Marga siapkan. Hal ini karena area hutan kota merupakan lahan milik PT Jasa Marga sehingga tidak memungkinkan pemasangan lampu di dalam area.


















