Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parlemen

Komisi 3 dan 4 DPRD Karawang Bahas Isu PLTGU dengan LSM GMBI

34
×

Komisi 3 dan 4 DPRD Karawang Bahas Isu PLTGU dengan LSM GMBI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
(Doc-Istimewa)

Karawang, mediasatu.co.id – Pada Kamis (25/7/2024) bertempat di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Komisi 3 dan 4 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI). Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas isu-isu terkait Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) yang berlokasi di Cilamaya.

Beberapa pihak turut menghadiri RDP ini. Di antaranya adalah Ketua LBH GMBI Karawang, Rahmat Supandi, S.H, anggota Komisi 3, Endang Sodikin, S.H., M.H, anggota Komisi 4, Asep Syaepudin, S.E,perwakilan dari Dinas Bappeda, Sahali, perwakilan Bapenda, Teti, serta perwakilan dari Disperindag, Burhan.

Example 300x600

Rahmat Supandi, Ketua LBH GMBI, menyoroti permasalahan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari PLTGU Cilamaya. Karena hingga saat ini masih nol rupiah. Selain itu, ia juga mengkritik belum adanya kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari pihak perusahaan. Menurutnya, penting bagi perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi masyarakat Karawang.

“Dalam aturan itu harus sesuai UUD 45 dan Pancasila. Harus ada keadilan terkait BPHTB dan CSR/TJSL ini untuk masyarakat Karawang dari PLTGU,” ujarnya.

Di samping itu, ia juga menekankan pentingnya memperhatikan proses pembebasan lahan milik warga. Caranya dengan memastikan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak merugikan masyarakat yang terkena dampak pembangunan PLTGU. Teti, yang merupakan perwakilan dari BAPENDA, menjelaskan bahwa CSR/TJSL dari PLTGU seharusnya untuk mendukung sektor kesehatan, pendidikan dan UMKM di wilayah Karawang. Namun demikian, hingga saat ini, PLTGU belum melaksanakan tanggung jawab tersebut.

“Kami berharap CSR/TJSL dari PLTGU dapat segera terealisasi untuk kesejahteraan masyarakat Karawang,” ucapnya.

Asep Syaepudin, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Karawang, menyatakan bahwa ia mendukung proyek PLTGU selama proyek tersebut membawa keuntungan bagi masyarakat Karawang. Terutama bagi mereka yang tinggal di Cilamaya.

“Kita harus berkomunikasi dengan pihak PLTGU. Pihak Bappeda dan BAPENDA harus proaktif membangun komunikasi secara intens. Jangan sampai ada dusta di antara kita,” tegasnya.

Hasil RDP ini menekankan betapa pentingnya transparansi dan keadilan dalam penerapan BPHTB serta CSR/TJSL oleh PLTGU di Cilamaya. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa masyarakat Karawang mendapatkan manfaat maksimal, serta tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *