Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AgamaHukrim

Zyuhal Laila Nova Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara

27
×

Zyuhal Laila Nova Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
(Doc-Fakta Indo)

Kudus, mediasatu.co.id – Zyuhal Laila Nova merupakan pelaku penipuan umrah yang menyebabkan kerugian hingga Rp 4,9 miliar bagi ratusan jamaah. Ia kini telah mendapat sanksi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kudus. Putusan tersebut tercatat dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Persidangan yang berlangsung pada hari Senin (29/7/2024) silam, menimbulkan berbagai reaksi dari para korban. Banyak di antaranya merasa tidak puas dengan putusan tersebut karena terlalu ringan. Sementara korban mengalami kerugian yang sangat besar.

Example 300x600

Situasi semakin memanas ketika persidangan selesai, Zyuhal Laila Nova tertangkap kamera sedang berjoget di depan para korban. Mereka menganggap tindakan ini sebagai bentuk ejekan terhadap para korban yang telah kehilangan uang mereka. Para korban yang hadir di persidangan menyatakan kekecewaan dan kemarahan mereka terhadap perilaku Zyuhal yang tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Harapannya, vonis ini dapat memberikan keadilan dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umrah. Meskipun hukuman yang pelaku terima lebih ringan dari tuntutan jaksa, para korban berharap ada langkah-langkah hukum lebih lanjut untuk mengembalikan hak-hak mereka.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *