(Doc-Infokrw)
Karawang, mediasatu.co.id – Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan DMP, Retail Risk Officer (RRO) pada bank BUMN wilayah 1 RLPC tahun 2021, sebagai tersangka dalam perkara penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) pada PT BAS. Penetapan DMP berlangsung setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Ia menjadi tersangka kelima dalam perkara tersebut setelah sebelumnya Kejari Karawang menetapkan VY, HJ, OH, dan HH sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, jaksa juga menemukan adanya transaksi keuangan antara DMP dan tersangka HJ. Pendalaman terhadap transaksi tersebut mengungkap adanya aliran dana yang DMP terima dengan nilai mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penyidik menemukan sejumlah transaksi keuangan antara HJ dengan DMP. Di mana, saat itu menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) pada bank BUMN wilayah 1 RLPC tahun 2021.
“Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total sebesar Rp 1.455.339.000,00 yang DMP terkma dari tersangka HJ,” kata Dedy di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (8/9/2026).
Penemuan aliran dana tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengungkap perkara penyaluran KPR pada PT BAS.
















