Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Polisi Fasilitasi Pernikahan Dua Tersangka Pembuangan Bayi di Ciamis

32
×

Polisi Fasilitasi Pernikahan Dua Tersangka Pembuangan Bayi di Ciamis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Ciamis, mediasatu.co.id — Arif Rizqi Ramdan dan Neng Putri Wulansari, pasangan tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Ciamis, Jawa Barat, akhirnya mengucap janji suci di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis pada Rabu (5/11/2025). Keduanya resmi menjadi suami istri meski masih berstatus sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi perempuan mereka di depan Musholla Al Ibrahim, Panawangan.

Example 300x600

Pernikahan ini berlangsung sederhana. Aula yang biasanya untuk rapat menjadi pelaminan, dengan Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah bertindak sebagai saksi. Ia mengatakan, pernikahan tersebut merupakan bentuk pendekatan humanis yang pihak kepolisian fasilitasi

“Namun, kami tegaskan bahwa pernikahan ini tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Hidayatullah.

Kasus bermula dari hubungan asmara antara Arif dan Putri, yang bekerja di perusahaan yang sama di Majalengka dan tinggal di kos bersebelahan. Hubungan keduanya semakin dekat hingga Putri hamil di luar nikah. Karena takut dan malu, pasangan itu akhirnya membuang bayi yang baru lahir di depan musholla. Usai tertangkap dan mengaku menyesal, keduanya mendapat fasilitas menikah dengan mas kawin sebesar Rp3 juta. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *