Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Djoko Akui Kesalahan, Hakim Jatuhkan Hukuman 3 Tahun Penjara

95
×

Djoko Akui Kesalahan, Hakim Jatuhkan Hukuman 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
(Doc-Fakta Indo)

Jakarta, mediasatu.co.id – Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/7/2024), menghasilkan putusan hukuman Djoki Dwijono. Ia merupakan mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek dan mendapat hukuman 3 tahun penjara. Ia terlibat kasus korupsi proyek Tol Mohammad Bin Zayed (MBZ) yang merugikan negara sebesar Rp 510 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, memutuskan bahwa Djoko terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi sesuai dakwaan utama dari jaksa penuntut umum. Ia juga mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp 250 juta kepada Djoko. Jika tidak, maka akan mendapat hukuman kurungan selama 3 bulan. Hakim

Example 300x600

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan hukuman bagi Djoko. Salah satu faktor utama adalah ketidakdukungan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain, terdapat juga beberapa hal yang meringankan, seperti pengakuan bersalah dari Djoko, sikap sopan selama persidangan, usianya yang sudah 65 tahun, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga dengan anak yang masih kuliah.

Hakim menyebutkan ketidakmampuan Djoko mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai salah satu hal yang memberatkan dalam putusannya. Karena Djoko mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama persidangan dan usianya sudah 65 tahun, akhirnya hal ini menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Djoko dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian negara dan juga posisi Djoko sebagai mantan pimpinan PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek. Proyek Tol MBZ yang seharusnya menjadi salah satu proyek infrastruktur kebanggaan, justru tercoreng dengan adanya kasus korupsi ini.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *