Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Dugaan Pencabulan di Pademangan, Pelaku Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

27
×

Dugaan Pencabulan di Pademangan, Pelaku Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Jakarta Utara, mediasatu.co.id – Polres Metro Jakarta Utara mengamankan seorang ayah berinisial FH atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya, K (16). Kasus ini terungkap di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, setelah ibu korban melapor kepada polisi.

Example 300x600

Onkoseno Gradiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, menyatakan bahwa penangkapan berlangsung setelah pihaknya menerima laporan. “Kami menangkap pelaku FH siang tadi setelah adanya laporan dari ibu korban,” ujar Onkoseno.

Aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak April 2025. Menurut informasi, korban saat ini tengah hamil. Pihak kepolisian pun memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan selama proses penyidikan berlangsung.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Unit PPA telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian korban. Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar bagi pelaku kekerasan atau ancaman persetubuhan terhadap anak. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *