Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Pasutri di Sumsel Ditangkap akibat Gelar Judi Adu Ikan Cupang Lewat TikTok

31
×

Pasutri di Sumsel Ditangkap akibat Gelar Judi Adu Ikan Cupang Lewat TikTok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Palembang, mediasatu.co.id – Praktik judi adu ikan cupang yang disiarkan melalui TikTok berhasil dibongkar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan. Dalam kasus ini, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial F (39) dan W (32).

Example 300x600

Penangkapan berlangsung saat kedua tersangka tengah melakukan siaran langsung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Tepatnya, setelah tim patroli siber mendapati aktivitas mencurigakan di platform media sosial tersebut.

Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo menjelaskan, modus yang mereka gunakan adalah mengadu ikan cupang secara langsung, kemudian membuka taruhan bagi para penonton. Taruhan ini mereka pasang menggunakan sistem koin dengan nominal 50 hingga 200 koin untuk satu kali pertandingan.

“Harga 50 koin itu Rp 50.000, kalau 100 koin ya Rp 100 ribu kelipatannya seperti itu,” ucap Dwi di Polda Sumsel, Sabtu (13/12/2025).

Dari setiap taruhan yang masuk, kedua tersangka mengambil keuntungan sebesar 10%. Dalam satu kali siaran langsung, keuntungan yang mereka dapatkan bisa mencapai Rp 7 juta.

“F berperan sebagai pihak yang mengadu ikan cupang. Sementara istrinya W bertugas sebagai admin yang mencatat peserta serta nilai taruhan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pasangan asal Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, tersebut telah menjalankan praktik judi adu ikan cupang selama sekitar tiga bulan. “Kedua pelaku mengaku telah menjalankan praktik judi adu ikan cupang ini selama tiga bulan terakhir dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp 60 juta. Dalam sepekan, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp 5 juta,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya akuarium, toples dan wadah ikan cupang, akun TikTok yang digunakan untuk siaran langsung, serta catatan peserta taruhan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap Dwi. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *