Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

KPK Tahan Pejabat DJKA Medan Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

33
×

KPK Tahan Pejabat DJKA Medan Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Medan, mediasatu.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan, Sumatra Utara. Kali ini, penyidik menahan Muhammad Chusnul (MC), yang merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api Kementerian Perhubungan.

Example 300x600

Chusnul menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 2 Wilayah Sumatra Bagian Utara. Selain itu, juga sekaligus menjabat Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA.

Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama oleh KPK terhitung mulai 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. “Tersangka kami tahan untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026. Penahanan berlangsung di cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (15/12/2025).

KPK menduga Chusnul menerima aliran dana dengan total mencapai Rp12,12 miliar. Khususnya selama menjalankan tugas sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatra Bagian Utara pada kurun waktu 2021–2024

KPK menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *