(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait pengupahan nasional setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Aturan ini menjadi pedoman resmi dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
PP Pengupahan menetapkan formula baru kenaikan upah minimum, yakni inflasi tambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alpha. Dalam ketentuan tersebut, alpha pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Humas Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa penyusunan regulasi ini telah melalui proses kajian mendalam dan mempertimbangkan berbagai masukan dari sejumlah pihak. “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah Bapak Presiden Prabowo Subianto tandatangani pada hari ini,” tulis rilis resmi Kemnaker.
Kebijakan ini sebagai respons atas aspirasi serikat pekerja atau serikat buruh. Sekaligus sebagai wujud pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Mekanisme perhitungan kenaikan upah nantinya oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian kepada gubernur.
Dalam PP tersebut, gubernur wajib menetapkan UMP dan diberi kewenangan untuk menetapkan UMK. Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pemerintah juga menetapkan batas waktu pelaksanaan kebijakan ini, di mana seluruh gubernur harus menetapkan kenaikan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025.
















