(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah mengeluarkan surat yang memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengambilan keputusan tersebut karena proses pengumpulan data telah selesai. Kejagung juga ingin memastikan kegiatan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar tujuan awal.
“Benar surat itu kelyar karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan tidak ada penyalahgunaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (13/7/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sempat melakukan pengumpulan data dan keterangan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan itu mencakup SPPG yang berada di bawah pengelolaan Polri. Melalui surat tersebut, Kejagung meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia menghentikan kegiatan serupa di wilayah hukumnya masing-masing. Instruksi itu merupakan tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung RI. Setelah menerima laporan mengenai pemberitaan media dan pelaksanaan pengumpulan data di Jawa Tengah.
“Menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung Rl atas Laporan Pemberitaan Media oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait SPPG di Jawa Tengah. Bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data. Serta, keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” ujarnya.
Kejagung menegaskan penghentian kegiatan tersebut bertujuan agar proses pengumpulan data yang telah selesai tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ataupun penyalahgunaan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
















