(Doc-Istimewa)
Jawa Barat, mediasatu.co.id – Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihin alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka secara sadar melontarkan pernyataan yang menghina Suku Sunda serta pendukung Persib Bandung ketika melakukan siaran langsung di media sosial.
Rudi menyebut, aksi tersebut dilakukan dengan latar belakang motif ekonomi. Sebagai seorang konten kreator, Resbob diduga berupaya meraih keuntungan dengan memancing respons berupa saweran atau donasi dari para penonton saat live streaming.
Tersangka kemudian dihadirkan ke hadapan publik di Ruang Riung Mungpulung Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Resbob terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau muda dan menundukkan kepala saat diliput awak media.


















