(Doc-Istimewa)
Bandung, mediasatu.co.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan akan menertibkan bangunan yang berdiri di atas branggang atau saluran air di kawasan Jalan Talaga Bodas hingga Palasari karena dinilai menghambat aliran air.
Langkah tersebut diambil setelah Farhan menerima laporan dari warga mengenai keberadaan bangunan yang diduga melanggar tata ruang dan mengganggu fungsi saluran air kotor. Farhan kemudian meninjau langsung lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya pelanggaran, maka Satpol PP akan memberikan peringatan dan melakukan penindakan pembongkaran sesuai aturan,” ujar Farhan.
Ia menyampaikan bahwa proses investigasi dilakukan secara cepat dan terukur, dengan target penyelesaian dalam waktu singkat.
“Untuk investigasi insyaallah besok juga selesai. Jadi sebelum tanggal 22 Desember sudah 100 persen diketahui hasilnya,” katanya.
Farhan menambahkan, penertiban tersebut bertujuan mengembalikan fungsi saluran air yang tertutup bangunan. Setelah bangunan ditertibkan, PDAM akan langsung melakukan perbaikan pada saluran tersebut.
“Pengerjaannya sekitar dua jam, langsung kita lanjutkan hari ini juga,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemantauan kembali dijadwalkan pada Kamis (19/12/2025) guna memastikan seluruh tahapan penertiban dan perbaikan berjalan sesuai rencana.


















