(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keuntungan yang diterima mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mencapai Rp809 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU Roy Riady saat membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade menjadikan Google sebagai satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia yang menguntungkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,00,” kata Roy.
JPU memaparkan bahwa keuntungan tersebut diperoleh melalui pengadaan Chrome Device Management yang melibatkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar pendanaan perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Menurut JPU, akibat kebijakan tersebut Google kemudian menjadi pihak dominan dalam ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
Selain itu, penerimaan dana tersebut juga disebut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem Makarim pada 2022 dengan nilai aset surat berharga yang mencapai triliunan rupiah.
“Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184,” jelasnya.


















