Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

OTT KPK di Banten, Jaksa hingga Pengacara jadi Tersangka Pemerasan

25
×

OTT KPK di Banten, Jaksa hingga Pengacara jadi Tersangka Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-nixnews)

Banten, mediasatu.co.id – Sebanyak sembilan orang KPK amankan dalam operasi tangkap tangan di Banten pada pekan lalu. Salah satu pihak yang ikut terjaring dalam OTT tersebut adalah aparat kejaksaan.

Example 300x600

Setelah penangkapan, KPK menyerahkan mereka ke Kejaksaan Agung untuk tindaklanjut. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan yang tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus ITE di Pengadilan Tangerang. Perkara itu melibatkan terdakwa warga negara asing dan warga negara Indonesia.

KPK mengungkapkan bahwa pemerasan berlangsung oleh aparat penegak hukum kepada salah satu pihak yang sedang berperkara. “Dalam proses persidangan para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan. Ia menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Penanganan perkara selanjutnya berlangsung oleh Kejaksaan Agung. Dari hasil penyelidikan, Kejagung menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Terdiri dari tiga orang hasil OTT KPK serta dua orang yang sebelumnya telah Kejagung amankan.

Kelima tersangka tersebut yakni Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria (HMK), Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini (RV), Kasubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen (RZ), pengacara Didik Feriyanto (DF), serta penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska (MS).

Dalam perkara ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp941 juta. Seluruh barang bukti kemudian mereka serahkan kepada Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses hukum.

Sebagai konsekuensi hukum, tiga jaksa yang berstatus tersangka diberhentikan sementara sejak Jumat (19/12/2025). Selain proses pidana, ketiganya juga akan menjalani pemeriksaan kode etik.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga menegaskan bahwa proses pidana menjadi prioritas utama. “Nanti dari etik sambil berjalan. Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan,” ujarnya. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *