Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polda Metro Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Jakarta Timur dan Depok

22
×

Polda Metro Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Jakarta Timur dan Depok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Tirtoid)

Depok, mediasatu.co.id – Polda Metro Jaya membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang telah berlangsung lebih dari satu tahun di wilayah Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Example 300x600

Ketiga tersangka masing-masing berinisial PBS (46), SH (46), dan J (50). Tersangka J ditangkap di wilayah Cipayung, Depok, pada Selasa (16/12/2025). Sementara itu, polisi menangkap PBS dan SH di sebuah gudang di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (20/11/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan bahwa modus yang para pelaku gunakan adalah dengan memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi berukuran lebih besar.

“Untuk modusnya adalah dengan memindahkan isi gas elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan pipa besi alat suntik pemindahan yang telah mereka modifikasi,” tutur Edy dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).

Menurut Edy, praktik ilegal tersebut telah berjalan selama 18 bulan dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp300 juta. Menurut informasi, PBS berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pelaku utama pengoplosan gas. Adapun SH dan J bertugas membeli LPG subsidi 3 kilogram untuk kemudian dibawa ke lokasi pemindahan isi gas.

“Mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang nonsubsidi,” tambah Edy.

Dari hasil penyalahgunaan LPG bersubsidi, pelaku mendapatkan keuntungan puluhan hingga ratusan ribu rupiah per tabung. Keuntungan terbesar berasal dari tabung gas ukuran 50 kilogram yang mencapai ratusan ribu rupiah per tabung. Para tersangka kini terjerat dengan pasal terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *